itu merupakan beban biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang akan dibayarkan per semester selama masa kuliah dikampus. Dimana kalkulasi dana UKT berasal dari kebutuhan mahasiswa per individu selama ia kuliah. berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013.
Guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013. Disebutkan dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. (sumber : http://www.setkab.go.id).
Universitas Mulawarman telah menerapkan Sistem UKT sejak tahun 2013 yang lalu, Pada tahun ini Universitas Mulawarman khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik telah melakukan Validasi dan Verifikasi penetapan pembayaran biaya kuliah berdasarkan Sistem UKT. Staf yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dipilih dari masing-masing perwakilan Program Studi yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan diawasi oleh Pejabat yang berkompeten dibidangnya. Sistem verifikasi dan validasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik telah berlangsung sejak tanggal 18 Agustus - 28 Agustus 2014.
Copyright 2023 |Universitas Mulawarman