Loading image

Apa yang dimaksud Whistleblowing System (WBS)? 

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan yang disediakan oleh FISIP Universitas Mulawarman untuk mendorong pelaporan atas dugaan tindakan pelanggaran hukum, etika, maupun korupsi di lingkungan fakultas. Sistem ini merupakan bagian dari implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diterapkan oleh FISIP Unmul sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 90 Tahun 2021. Dengan adanya WBS, FISIP Universitas Mulawarman berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam seluruh kegiatan operasionalnya serta memberikan ruang aman bagi setiap individu untuk melaporkan dugaan pelanggaran. 

Ketentuan terkait pelaksanaan WBS di FISIP Universitas Mulawarman: Surat Edaran Zona Integritas 

Bagaimana proses pelaksanaan WBS di FISIP Universitas Mulawarman?

Langkah-langkah pelaksanaan WBS di FISIP Unmul meliputi:

1. Pengisian laporan melalui kanal: https://bit.ly/WBSFISIPUNMULLaporan akan ditindaklanjuti paling lambat 5 (lima) hari setelah aduan disampaikan.

2. Tindak lanjut laporan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Pada masa ini, tim khusus WBS FISIP Universitas Mulawarman akan melakukan pendalaman laporan.

3. Hasil pendalaman laporan akan disampaikan melalui Berita Acara Laporan.

4. Berita Acara Laporan akan disampaikan kepada Pimpinan FISIP Universitas Mulawarman dan atau Senat FISIP Universitas Mulawarman untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apa saja elemen pengaduan yang harus dipenuhi dalam laporan?

1.   APA: Tindakan apa yang terindikasi sebagai pelanggaran yang diketahui.

2.   SIAPA: Pihak-pihak yang terlibat atau bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

3.   DIMANA: Lokasi terjadinya tindakan tersebut.

4.   KAPAN: Waktu kapan tindakan tersebut dilakukan.

5.   BAGAIMANA: Cara atau metode pelaksanaan tindakan tersebut (modus, cara kerja, dan sebagainya).

6.   BUKTI: Dilengkapi dengan bukti awal seperti data, dokumen, gambar, atau rekaman yang mendukung laporan. 

Bagaimana kerahasiaan pelapor dijaga?

Pelaksanaan WBS di FISIP Universitas Mulawarman diatur untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Pelapor memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan balasan, dan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku. WBS berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi dan mencegah penyimpangan dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi serta memberikan jaminan bahwa pelapor akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk memperkuat implementasi ini, FISIP Unmul juga terhubung dengan sistem WBS nasional yang dikelola oleh pemerintah melalui WBS KemenPAN-RB

Komitmen Dekan FISIP Universitas Mulawarman terkait WBS: Komitmen WBS

Loading image
Loading image Loading image