Loading image
PROFIL

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

Univeristas Mulawarman telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Fakultas ISIP sejak tahun 2024. Berdasarkan komitmen tersebut maka dibuatlah SK Rektor Universitas Mulawarman membentuk Tim PPID sebagai berikut:

 

NoNamaJabatan Dalam TugasJabatan / Status
1Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN EngAtasan PPIDRektor UNMUL
2Dr. Finnah Fourqoniah, S.Sos., M.Si.PengarahDekan FISIP
3Dr. Rina Juwita, S.IP., MHRIR.Penasihat 1Wakil Dekan Bidang Akademik
4Daryono, S.Sos., M.Si., Ph.D.Penasihat 2Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama
5Dr. Diah Rahayu, S.Psi., M.Si.Penanggung JawabWakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum
6Paijan, S.Kom., M.Si.KetuaKepala Bagian Umum
7Siti Mutmainah, S.E., M.M.SekretarisKetua Sub Pokja Umum & BMN
8Heriyadi, S.Sos., M.Si.AnggotaStaf Prodi Psikologi
9Gusti Handaru, A.Md.OperatorStaf TIK

Kontak Operator WA: 08115800246 SK PPID 2024 SK PPID 2025 

Loading image
Loading image Loading image