Loading image

“Sebagai Dekan FISIP Universitas Mulawarman, saya berkomitmen untuk mengimplementasikan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.”

Dr. Finnah Fourqoniah, S.Sos., M.Si.

Dekan FISIP Universitas Mulawarman

 

FISIP Universitas Mulawarman secara konsisten berupaya mencapai tujuan Reformasi Birokrasi, yakni birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; serta birokrasi dengan pelayanan publik yang berkualitas. Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, FISIP Universitas Mulawarman mengembangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Inisiatif ini selaras dengan Rencana Strategis FISIP Universitas Mulawarman dan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas yang ditetapkan oleh Dekan FISIP Universitas Mulawarman, dengan tujuan untuk membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel berbasis budaya unggul, melayani, dan inovatif. 

Sebagai langkah awal, FISIP Universitas Mulawarman telah membentuk Tim Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Surat Tugas Nomor 23222/UN17.2/KP.04.01/2023 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Tim ini bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi proses pembangunan zona integritas melalui enam area pengungkit utama, yaitu: (1) manajemen perubahan, (2) tata kelola, (3) manajemen sumber daya manusia, (4) akuntabilitas, (5) pengawasan, dan (6) pelayanan publik. 

Pembangunan Zona Integritas (ZI) merupakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mendorong instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi, agar mampu menciptakan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Implementasi Zona Integritas di perguruan tinggi, terutama di tingkat Fakultas, melibatkan langkah-langkah berikut: 

1.  Komitmen Pimpinan: Dekan dan pimpinan fakultas perlu memiliki komitmen kuat terhadap penerapan ZI dengan membentuk tim kerja dan menyusun rencana aksi yang terukur.

2.  Perubahan Tata Kelola: Fakultas perlu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola, termasuk sistem pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.

3.  Penguatan Akuntabilitas: Pengawasan dan pengendalian internal ditingkatkan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dan pelayanan yang ada di Fakultas dapat dipertanggungjawabkan.

4.  Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Fakultas berfokus pada pelayanan prima kepada mahasiswa, dosen, dan stakeholder lainnya, serta penggunaan teknologi informasi untuk efisiensi.

5.  Monitoring dan Evaluasi: Proses evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan bahwa fakultas benar-benar menjalankan ZI sesuai target, termasuk mendorong partisipasi semua pihak di dalamnya.

Berikut dokumen-dokumen terkait implementasi Zona Integritas di FISIP Universitas Mulawarman: 

  1. Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas  download
  2. Surat tugas tim Zona Integritas  download
  3. Maklumat Layanan download
  4. Rencana kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM  download
  5. Monev Implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM download
Loading image
Loading image Loading image