
Samarinda, 06 Februari 2026 - Universitas Mulawarman resmi menetapkan pengurus lembaga kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) untuk masa bakti tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Mulawarman yang ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan berlaku untuk periode 2 Januari hingga 31 Desember 2026.
Penetapan tersebut mencakup seluruh lembaga kemahasiswaan di lingkungan FISIP Universitas Mulawarman, mulai dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa, hingga komunitas dan kelompok studi.
Melalui penetapan pengurus baru ini, lembaga kemahasiswaan FISIP diharapkan dapat menjalankan peran organisasi secara aktif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Sinergi antar lembaga juga menjadi hal penting dalam mendukung kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan pengurus lembaga kemahasiswaan berlaku selama satu tahun dan ketua lembaga yang telah menjabat satu periode tidak dapat mencalonkan atau dipilih kembali pada periode berikutnya. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga regenerasi kepemimpinan mahasiswa di lingkungan fakultas.
Penetapan pengurus lembaga kemahasiswaan ini menjadi awal bagi seluruh elemen mahasiswa FISIP Universitas Mulawarman untuk melaksanakan program kerja serta kegiatan kemahasiswaan sepanjang tahun 2026.
Penulis: Dewi Cahyani
Editor: Tim Humas FISIP UNMUL

Copyright 2023 |Universitas Mulawarman