
 dari seminar proposal, dan ujian pendadaran serta merupakan satu kesatuan dalam kurikulum. Tujuan utama menyusun skripsi adalah melatih mahasiswa jenjang Program Sarjana (S1) agar dapat  berfikir logis, sitematis dan berstruktur serta dapat menuangkannya dalam bentuk tulisan ilmiah. 
Dosen pembimbing skripsi merupakan dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program berdasarkan ketentuan akademik yang berlaku dan sesuai bidang keahliannya
Sesuai dengan dengan ketentuan Pedoman Akademik Universitas Mulawarman Tahun 2014 Pasal 29 Ayat 2 :
" Perbaikan Skripsi yang telah diujikan wajib diselesaikan maksimal 2 (dua) bulan setelah ujian. Kelulusan ujian akhir mahasiswa yang terlambat menyelesaikan perbaikan dibatalkan dan wajib ujian kembali, kecuali dengan alasan yang dapat diterima"
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan revisi/saran setelah ujian skripsi diberi waktu sampai Tanggal 15 April 2016. Jika dalam batas waktu tersebut belum menyelesaikan revisinya, maka diwajibkan ujian kembali (ujian ulang).

Copyright 2023 |Universitas Mulawarman
 
            