1. Seminar Skripsi dilaksanakan 2 (dua) kali yaitu seminar proposal dan seminar hasil yang dihadiri oleh Dosen Pembimbing, Dosen Penguji dan peserta;
2. Ujian skripsi dihadiri minimal 3 (tiga) orang penguji yang terdiri atas 1 (satu) orang dosen pembimbing dan 2 (dua) orang dosen penguji ;
3. Ketentuan ini diberlakukan bagi mahasiswa yang sampai Tanggal 1 September 2016 belum melaksanakan seminar proposal ;
4. Peraturan ini mulai berlaku Tanggal 1 September 2016 ;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Copyright 2023 |Universitas Mulawarman