1. Peraturan akademik Unmul Tahun 2016 Bagian Ketujuh pasal 33 ayat 2 yang menyatakan : " Semester Pendek dilaksanakan Fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing".
2. Hasil konsultasi dengan Wakil Rektor I tentang pelaksanaan program Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2016/2017
3. Hasil rapat tanggal 30 Maret 2106 yang dihadiri oleh Dekan, para Wakil Dekan, para Ketua Jurusan dan seluruh Ketua Program Studi dilingkungan Fisip.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka diputuskan bahwa pada Tahun Akademik 2016/2017 program SEMESTER PENDEK (SP) DITIADAKAN.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Copyright 2023 |Universitas Mulawarman