
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (FISIP UNMUL) kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Usul Musnah Tahun 2025 sebagai bagian dari penerapan tata kelola arsip yang sesuai dengan ketentuan perundangan nasional. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan arsip negara.
Arsip sebagai Bagian Penting Sejarah Kelembagaan
Dalam laporannya, Record Center FISIP UNMUL menegaskan bahwa arsip merupakan bagian penting dari rekam jejak informasi, baik mengenai individu maupun organisasi, yang wajib diselamatkan. Pengelolaan arsip membutuhkan SDM dan sarana-prasarana yang memadai untuk memastikan data yang tersimpan dapat diolah menjadi informasi yang akurat, berharga, dan memiliki nilai guna.
Seluruh langkah pengelolaan arsip yang dilakukan FISIP UNMUL berpedoman pada peraturan kearsipan yang berlaku, dengan tujuan menghasilkan informasi yang akuntabel serta bernilai tinggi bagi lembaga.
Dasar Hukum Pemusnahan Arsip
Kegiatan pemusnahan arsip tahun 2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan:
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009
Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
Perka ANRI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penilaian Arsip Bernilai Guna Sekunder
Menurut PP 28 Tahun 2012 Pasal 51, arsip dapat dimusnahkan apabila tidak memiliki nilai guna, masa retensinya telah habis sesuai JRA, tidak ada peraturan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara.
Penetapan dan Penanggung Jawab Pemusnahan
Penetapan pemusnahan arsip dibedakan berdasarkan retensi:
Retensi di bawah 10 tahun
Penetapan dilakukan melalui pertimbangan Panitia Penilai Arsip dan persetujuan tertulis dari Rektor atau pejabat setara.
Retensi sekurang-kurangnya 10 tahun (dan belum memiliki JRA)
Penetapan membutuhkan pertimbangan Panitia Penilai Arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.
Penanggung jawab kegiatan juga dibedakan:
Retensi <10 tahun: Unit Kearsipan di tingkat satuan kerja PTN
Retensi ≥10 tahun: Lembaga Kearsipan PTN
Prosedur Pemusnahan Arsip
Proses pemusnahan arsip mengikuti PP 28/2012 Pasal 66–67 yang meliputi:
Pembentukan Panitia Penilai Arsip (pimpinan lembaga kearsipan, unit kearsipan, unit pengolah, dan arsiparis).
Penyeleksian arsip dan penyusunan Daftar Arsip Usul Musnah.
Persetujuan pencipta arsip.
Penilaian oleh Panitia Penilai Arsip sesuai SK.
Persetujuan pemusnahan oleh ANRI atau Rektor.
Penetapan arsip yang dimusnahkan melalui Surat Keputusan.
Penyusunan Berita Acara Pemusnahan Arsip.
Pembuatan Daftar Arsip yang Dimusnahkan.
Kegiatan ini memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara legal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Progres Record Center FISIP UNMUL
Record Center FISIP UNMUL merupakan unit resmi pengelola arsip berdasarkan SK Dekan FISIP tanggal 18 Agustus 2018. Saat ini unit tersebut dikelola oleh dua arsiparis fungsional (Ahli Muda dan Terampil) serta dua staf pengelola arsip.
Hingga 2025, FISIP UNMUL telah melaksanakan pemusnahan arsip dalam empat tahap, yaitu:
25 Maret 2022
29 September 2023
27 September 2024
1 Desember 2025 (tahap ke-4)
Ke depan, Record Center FISIP mengembangkan inovasi melalui alih media digital dan audiovisual, serta terus memperkuat posisinya sebagai Role Model tata kelola kearsipan di lingkungan Universitas Mulawarman.
Komitmen Berkelanjutan FISIP UNMUL
Melalui kegiatan Pemusnahan Arsip Usul Musnah Tahun 2025, FISIP UNMUL menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib arsip dan tata kelola administrasi yang sesuai standar nasional. Pengelolaan arsip yang profesional menjadi pondasi penting bagi transparansi, efisiensi, dan peningkatan kualitas layanan institusi.

Copyright 2023 |Universitas Mulawarman