1 | Bahwa setiap pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) |
2 | SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur |
3 | SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai |
4 | Sasaran kerja pegawai (SKP) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan setiap pegawai menyusun SKP harus menjabarkan pekerjaan atasannya sampai yang terendah |
5 | Perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkuta tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas dan surat perintah menduduki jabatan |
6 | Bahwa penilaian kinerja berdasarkan sasaran kinerja pegawai dapat disusun mulai tanggal 1 Januari 2014 s/d 31 Desember 2014, dengan kriteria penilaian sebagi berikut : |
a. Penilaian aspek kuantitatif, kualitatif, waktu dan biaya dengan bobot 60 % | |
b. Penilaian aspek perilaku kerja yang meliputiorientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan dengan bobot 40% | |
7 | Penilaian prestasi kerja berdasarkan sasaran kerja pegawai bersifat, objektif, terukur, akuntabel, partisipasif, dan transparan |
8 | DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979 tidak berlaku lagi untuk kenaikan pangkat/golongan pada periode April 2015, dan dapat diganti dngan sasaran kerja pegawai (SKP) |
9 | Dimohon kepada pimpinan di lingkungan Universitas Mulawarman dapat menyampaikan kepada seluruh PNS baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di unit kerja masing-masing. |
Copyright 2023 |Universitas Mulawarman