Evaluasi Keberhasilan Studi :
a. IPK dipakai sebagai dasar evaluasi keberhasilan studi seorang mahasiswa
b. Tiap akhir semester, IP semester setiap mahasiswa dilihat dari Kartu Hasil Studi (KHS) yang dikeluarkan oleh Fakultas
c. Evaluasi Keberhasilan Studi mahasiswa pada akhir tahun pertama, kedua, dan ketiga dilakukan oleh Fakultas untuk menentukan seorang mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi bila memenuhi persyaratan :
Mahasiswa yang gagal memenuhi persyaratan kemajuan studi minimal sebagaimana dipersyaratkan, diberikan peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki kemajuan studinya selama dua semester dengan pendampingan khusus oleh program studi. Bila setelah dua semester masih tidak memenuhi persyaratan kemajuan studi minimal, maka kepada mahasiswa bersangkutan diberikan 3 (pilihan), yaitu :
Diharapkan dengan adanya Evaluasi Keberhasilan Studi ini Mahasiswa akan lebih meningkatkan pola belajar secara efektif sehingga dapat menyelesaikan studinya tepat waktu dengan nilai yang baik.
Copyright 2023 |Universitas Mulawarman